Berita
Beranda / Berita / Kemendikdasmen Umumkan Jadwal dan Alur Pembayaran Tunjangan Triwulan II untuk Guru Non ASN

Kemendikdasmen Umumkan Jadwal dan Alur Pembayaran Tunjangan Triwulan II untuk Guru Non ASN

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) telah memberikan kejelasan terkait proses pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II tahun 2025.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, pembayaran dijadwalkan mulai pada bulan Juni atau Juli 2025.

Jadwal Pembayaran Triwulan II

Meskipun terdapat sedikit perbedaan informasi mengenai bulan pasti pencairan, beberapa sumber resmi memberikan gambaran sebagai berikut:

  • Sinkronisasi data untuk pembayaran triwulan II akan dilakukan pada tanggal 31 Juni, dengan pembayaran dimulai pada bulan Juli.
  • Pencairan TPG untuk triwulan II akan dimulai pada bulan Juli 2025.
  • Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, pencairan TPG untuk triwulan II dijadwalkan mulai bulan Juni 2025.
  • Pencairan TPG triwulan II untuk guru bersertifikat pendidik baik ASN maupun Non ASN mulai tanggal 2 Juni 2025.
  • Pencairan triwulan II dijadwalkan pada bulan Juni 2025.

Meskipun terdapat variasi tanggal, dapat disimpulkan bahwa para guru non-ASN dapat mengharapkan pencairan tunjangan profesi triwulan II pada kisaran bulan Juni hingga Juli 2025.

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Proses Alur Pembayaran Tunjangan Guru Non ASN

Kemendikdasmen telah memperjelas alur pembayaran tunjangan guru non ASN, yang meliputi tahapan:

  1. Input dan/atau Pembaruan Data: Guru non ASN diharapkan melakukan input dan/atau pembaruan data.
  2. Validasi: Setelah input data, akan dilakukan proses validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Untuk dapat menerima TPG tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Memiliki status sebagai Guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian (terdapat perbedaan informasi, beberapa sumber menyebutkan untuk Guru ASN, namun informasi ini perlu diperjelas lebih lanjut mengingat judul artikel fokus pada non-ASN).
  • Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berdasarkan informasi, guru non-ASN dapat menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta dari Kemendikdasmen asalkan tidak berstatus sebagai ASN dan memenuhi syarat lainnya.

Mekanisme Pencairan TPG 2025

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Laman: 1 2