Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
- Pensiun Pokok: Merupakan gaji pokok pensiunan sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhir.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak yang memenuhi persyaratan.
- Tunjangan Pangan: Bantuan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan pangan.
- Tambahan Penghasilan: Merupakan komponen lain yang diberikan kepada pensiunan.
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan.
Bagi pensiunan yang baru menerima hak pensiunnya terhitung mulai tanggal 1 Mei 2025, gaji ke-13 juga akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Selain itu, bagi penerima pensiun yang juga berhak menerima pensiun sebagai janda atau duda, kedua hak tersebut akan dibayarkan secara penuh.
Meskipun PT Taspen menyatakan tidak ada autentikasi ulang untuk pencairan kali ini, para pensiunan tetap diimbau untuk memastikan bahwa proses autentikasi terakhir mereka telah berhasil melalui aplikasi Andal by Taspen.
Kegagalan autentikasi atau belum melakukan autentikasi dapat menjadi penyebab tertundanya pencairan gaji ke-13.
Selain itu, pastikan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) telah dikirimkan untuk verifikasi kelanjutan hak pensiun.