Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026.
Memasuki akhir Maret, penyaluran tahap pertama hampir rampung dan masyarakat kini menantikan pencairan bansos gelombang atau tahap 2.
Bansos PKH dan BPNT gelombang 2 menjadi perhatian karena akan mencakup periode triwulan kedua tahun ini, sekaligus menjadi lanjutan bantuan setelah Lebaran 2026.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2
Berdasarkan pola penyaluran resmi yang diterapkan pemerintah, bansos PKH dan BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT, PIP, dan Bantuan Beras 10 Kg
Untuk tahun 2026, tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada:
- Tahap 2: April – Juni 2026
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai kesiapan data dan wilayah.
Bahkan, penyaluran diperkirakan mulai sejak awal April hingga berlanjut ke Mei dan Juni 2026.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik, DPR: Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial
Dalam praktiknya, pencairan bisa berbeda antar daerah, tergantung proses verifikasi data penerima serta mekanisme distribusi di lapangan.
Skema Penyaluran: Bertahap dan Menggunakan Dua Mekanisme
Penyaluran bansos PKH dan BPNT gelombang 2 dilakukan melalui dua skema utama:
1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Modal HP Android, Langsung Dapat Bansos Rp3 Juta! Ini Cara Daftar untuk September 2025
Dana langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Biasanya, metode ini lebih cepat karena berbasis perbankan.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran dilakukan secara tunai bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.
Proses ini dilakukan bertahap per wilayah dengan sistem undangan pencairan.
Selain itu, pencairan sering dilakukan dengan sistem termin atau gelombang, sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang sama.
Nominal dan Pola Pencairan Bantuan
Untuk program BPNT, bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang biasanya dirapel menjadi Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Sementara itu, PKH memiliki nominal berbeda tergantung komponen keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
