Sampai saat ini, belum ada regulasi atau bahkan pembahasan serius di tingkat pemerintah mengenai pemberian pesangon khusus untuk pensiunan PNS.
Ketika dikonfirmasi mengenai berita ini, Taspen sekali lagi memberikan jawaban yang lugas,
“Halo Sobat Taspen, mohon maaf atas kendala yang dialami. Kami informasikan hal tersebut tidak benar dan untuk saat ini tidak ada program pesangon dari Taspen ya Sobat.”
Taspen juga mengingatkan untuk selalu merujuk pada informasi resmi di situs mereka.
Jadi, Bapak Ibu, berita tentang pesangon ini sayangnya tidak benar.
Lupakan dulu soal pesangon. Saat ini, program tersebut belum ada dan belum dibahas.
Mungkin Bapak Ibu juga mendengar tentang rencana pemerintah mereformasi skema pensiun.
Betul sekali, pemerintah memang memiliki rencana untuk mengubah sistem pensiun menjadi fully funded.
Namun, perlu diingat baik-baik, perubahan ini ditujukan untuk PNS yang masih aktif bekerja dan juga untuk para ASN baru yang akan bergabung di masa depan.
Informasi ini jelas tertulis dalam dokumen resmi pemerintah, “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025”, tepatnya di halaman 93.
Di sana disebutkan bahwa reformasi ini menyasar PNS aktif dan calon ASN, bukan untuk pensiunan PNS saat ini.
Reformasi pensiun saat ini fokus pada PNS aktif dan ASN baru. Hak pensiun Bapak Ibu tetap aman!
Nah, ini dia kabar yang pasti membuat Bapak Ibu tersenyum!
Berbeda dengan kenaikan gaji dan pesangon yang masih belum ada kepastian, pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 sudah memiliki jadwal yang jelas!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.