Perlu dicatat bahwa besaran di atas merupakan gaji pokok pensiunan dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang mungkin diterima oleh pensiunan, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
Dasar Hukum dan Informasi Tambahan:
Perubahan gaji pensiunan PNS ini didasarkan pada beberapa peraturan penting, termasuk:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Peraturan ini menjadi dasar dalam menentukan besaran gaji pokok pensiunan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang secara rinci menjabarkan mekanisme penyaluran gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13 yang pencairannya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan pasangan (sebesar 10% dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2% dari gaji pokok), tunjangan pangan (senilai Rp72.420), serta tambahan penghasilan jika ada.
Kabar perubahan gaji pensiunan PNS untuk Golongan II dan III ini tentu menjadi kabar baik yang memberikan harapan peningkatan kesejahteraan bagi para purna bakti.
Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, para pensiunan dapat menikmati masa purna tugas dengan lebih tenang dan sejahtera. ***