Sebenarnya, sebagian besar alasan pemberhentian TPG di atas berlaku sama untuk guru ASN maupun non-ASN.
Tujuannya jelas, untuk memastikan TPG diberikan kepada guru yang memang aktif menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional.
Tapi, ada satu hal yang perlu digarisbawahi untuk Guru Non ASN.
Jika Bapak/Ibu guru honorer berhasil lolos seleksi menjadi ASN PPPK, ini adalah kabar gembira!
Namun, dengan perubahan status ini, pembayaran TPG sebagai guru non-ASN akan dihentikan karena Bapak/Ibu akan mendapatkan hak dan tunjangan yang sesuai dengan status ASN PPPK.
Jadi, pemberhentian ini justru menjadi awal dari babak baru yang lebih baik!
Bapak Ibu Guru yang hebat, penting untuk selalu mencari informasi yang valid dan terpercaya.
Jangan mudah percaya dengan kabar burung yang belum jelas kebenarannya.
Pastikan Bapak/Ibu selalu merujuk pada pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dinas pendidikan setempat.
Dengan begitu, kita bisa terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Jadi, kesimpulannya, aturan pemberhentian pembayaran TPG bagi guru ASN dan non-ASN memiliki banyak kesamaan, terutama pada kondisi-kondisi yang terkait dengan kinerja dan status aktif sebagai guru.
Perbedaan yang signifikan terletak pada transisi status guru non-ASN menjadi ASN PPPK.
Semoga penjelasan ini bisa membuat Bapak Ibu Guru lebih tenang dan fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa.