Syarat Umum Penerima Bansos BPNT Tahun 2025:
Untuk menjadi penerima bansos BPNT, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan hasil penilaian sosial ekonomi.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penting untuk diingat: Pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bansos secara berkala. Jika Anda merasa memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar sebagai penerima, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan atau sanggahan.
Pastikan Anda selalu mengakses informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya seperti website dan media sosial Kementerian Sosial untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau hoaks terkait pencairan bansos. ***