Harapan tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024 kembali diuji.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar yang mungkin membuat sebagian honorer harus bersabar lebih lama.
Meskipun telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, pengangkatan menjadi P3K, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak serta merta terjadi jika beberapa persyaratan tidak terpenuhi oleh instansi terkait.
Informasi ini terungkap melalui Surat Kepala BKN Nomor 293/B-MP.01.01/01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan PPPK.
Surat tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus tetap mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadikan penyelesaian tenaga honorer sebagai salah satu fokus utama pemerintah.
Dua Tahap Seleksi PPPK untuk Honorer di Tahun 2024:
Pemerintah telah membagi proses seleksi PPPK tahun 2024 menjadi dua tahap yang dikhususkan untuk tenaga honorer:
- Tahap 1: Diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan honorer yang terdata dalam database BKN.
- Tahap 2: Diperuntukkan bagi tenaga honorer non-database BKN atau yang tidak terdaftar dalam database BKN, dengan syarat telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Syarat yang Harus Dipenuhi Instansi untuk Pengangkatan Honorer menjadi PPPK:
Meskipun peserta telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, instansi tempat mereka bekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum dapat melakukan pengangkatan.
Kepala BKN menekankan bahwa jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak dapat dilakukan.
Berikut adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi: