Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun ASN, secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dimulai pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pengumuman ini tentu menjadi angin segar bagi para purnabakti, mengingat gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dan dukungan finansial dari pemerintah.
Lantas, bagaimana rinciannya dan apakah ada kenaikan yang perlu diketahui?
Jadwal Pencairan Resmi dari PT Taspen
Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Kepastian tanggal ini tentu memberikan kejelasan bagi para pensiunan untuk mengatur keuangan mereka.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen gaji ke-13 ini meliputi:
- Pensiun Pokok: Besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulannya. Perlu diingat bahwa sejak 1 Januari 2024, pensiunan PNS telah menerima kenaikan sebesar 12%. Kenaikan inilah yang menjadi acuan dalam pembayaran di tahun 2025.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (apabila ada).
- Tunjangan Pangan: Merupakan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan.
- Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang mungkin diterima oleh pensiunan.
Penting untuk dicatat: Pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa pajak penghasilan tetap akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Ada Kenaikan Signifikan di Gaji Ke-13, Melainkan Penyesuaian Kenaikan Pensiun Tahun 2024
Meskipun ada kabar baik mengenai pencairan, penting untuk meluruskan informasi mengenai potensi kenaikan signifikan pada gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan data dan pengumuman resmi, tidak ada kenaikan khusus untuk gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025.
Besaran gaji ke-13 saat ini masih mengacu pada kenaikan pensiun pokok sebesar 12% yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024.
Jadi, alih-alih kenaikan baru pada gaji ke-13, para pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan perhitungan yang sudah memasukkan penyesuaian kenaikan pensiun dari tahun sebelumnya.
Perbedaan dengan Kenaikan Gaji ASN Aktif
Perlu dipahami bahwa baru-baru ini memang terdapat kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 16% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Namun, kenaikan ini berlaku untuk ASN yang masih aktif bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Kenaikan ini tidak secara langsung mempengaruhi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025.
Cara Pengecekan Gaji Ke-13
PT Taspen terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan.
Untuk memudahkan pengecekan informasi terkait gaji ke-13, pensiunan PNS dapat memanfaatkan berbagai kanal informasi yang disediakan oleh Taspen.
Meskipun belum ada informasi spesifik mengenai platform pengecekan gaji ke-13 tahun ini, biasanya Taspen akan memberikan pengumuman lebih lanjut melalui website resmi (taspen com) atau melalui kantor-kantor cabang Taspen terdekat.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai tanggal 2 Juni 2025 merupakan kabar yang menggembirakan. Meskipun tidak ada kenaikan signifikan pada komponen gaji ke-13 itu sendiri, besaran yang diterima akan tetap memperhitungkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12% yang telah berlaku sejak tahun 2024. Diharapkan, gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat dan membantu memenuhi kebutuhan para purnabakti. Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen untuk mendapatkan detail lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini. ***