Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira untuk Para Pendidik Hebat! Inilah Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2025 yang Wajib Kamu Tahu!

Kabar Gembira untuk Para Pendidik Hebat! Inilah Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2025 yang Wajib Kamu Tahu!

Guru

Kabar Gembira untuk Bapak Ibu Guru! Peluang Emas Sertifikasi PPG 2025 Telah Dibuka! Siapa Saja yang Berhak?

Siapa di sini yang bercita-cita menjadi guru profesional, handal, dan sejahtera?

Nah, kabar baiknya telah tiba! Proses pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu tahun 2025 sudah resmi dimulai sejak tanggal 8 Mei 2025!

Ini adalah kesempatan emas bagi Bapak Ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mewujudkan impian tersebut.

Yuk, kita intip lebih dalam, siapa saja sih yang beruntung bisa mengikuti program bergengsi ini?

PPG Guru Tertentu 2025: Apa Itu dan Mengapa Ini Penting?

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

PPG Bagi Guru Tertentu, atau yang akrab disapa PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk kategori spesial, adalah program sertifikasi yang dirancang khusus untuk Bapak Ibu guru hebat yang sudah aktif mengajar namun belum mengantongi sertifikat pendidik.

Program ini adalah wujud komitmen Kemendikbudristek dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penguatan kompetensi para pendidik.

Jadi, jangan sampai terlewatkan ya!

Apakah Anda Termasuk yang Dipanggil? Inilah Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2025!

Penasaran apakah Anda termasuk dalam daftar guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG tahun ini?

Berikut adalah kriteria yang perlu Anda perhatikan baik-baik:

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI) sejati?

Kalau iya, poin pertama aman!

2. Belum punya sertifikat pendidik?

Ini adalah tiket utama Anda! Program ini memang dikhususkan untuk guru-guru yang belum tersertifikasi.

3. Belum pernah ikut program sertifikasi sebelumnya?

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Kesempatan ini diberikan untuk Bapak Ibu guru yang benar-benar baru akan mengikuti sertifikasi.

4. Usia belum menyentuh angka pensiun di tahun 2024 (maksimal 60 tahun per 31 Desember 2024)?

Laman: 1 2 3