Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Guru

Berdasarkan informasi yang ada, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jika belum cair sesuai jadwal tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 guru PNS berdasarkan golongan:

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Bentuk THR 2025

Pada tahun 2025 ini, guru bersertifikasi juga akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu bulan TPG dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Tambahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Begini Cara Cek Bansos PKH Periode Mei 2025 Secara Online, Cukup Lewat HP!

Biasanya, THR ini akan dicairkan setelah Hari Raya Lebaran, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Besaran TPG untuk tahun 2025 adalah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan bagi guru ASN.

Sementara itu, untuk guru honorer bersertifikasi, terdapat kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Pada pencairan bulan Maret 2025, guru honorer bersertifikasi dilaporkan menerima Rp6 juta, yang merupakan rapel untuk 3 bulan sekaligus.

Laman: 1 2 3