Para guru di Indonesia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali mendapatkan kabar menggembirakan.
Setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 yang dipercepat pada bulan Maret, kini giliran TPG Triwulan 2 dan Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair secara bersamaan pada bulan Juni 2025.
Informasi ini berdasarkan pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
Percepatan pencairan ini tentu menjadi angin segar bagi para guru, memungkinkan mereka untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Sesuai dengan video yang disampaikan oleh kanal “Guru Abad 21”, terdapat perubahan signifikan dalam jadwal pencairan TPG.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah menjadi landasan utama perubahan ini.
Dalam regulasi sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2023, pembayaran TPG Triwulan 2 biasanya dimulai pada bulan Juli.
Namun, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 membawa kabar baik dengan memajukan jadwal pencairan menjadi mulai bulan Juni.
Percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan mempercepat skema penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Sebelumnya, pencairan TPG Triwulan 1 juga telah dipercepat ke bulan Maret, yang mana hal ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan adanya perubahan positif dalam pengelolaan dan penyaluran tunjangan bagi para guru.
Kabar baik tidak hanya datang dari Kementerian Pendidikan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025 disebutkan secara jelas bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
Dengan adanya regulasi ini, idealnya para guru ASN akan menerima TPG Triwulan 2 dan gaji ke-13 dalam bulan yang sama.
Bagi para guru ASN yang berhak menerima gaji ke-13, PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci komponen-komponen yang termasuk di dalamnya.
Pasal 9 menyebutkan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari: