2. Isi kolom data wilayah yang terdiri dari:
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Ketikkan kode huruf verifikasi yang muncul pada layar.
5. Klik tombol “CARI DATA”.
Jika data Anda sesuai dan terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penyaluran bantuan PKH dan BPNT.
Syarat Penerima Bantuan:
Penerima bansos PKH dan BPNT merupakan warga dari kelompok ekonomi paling rentan di wilayahnya dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Beberapa syarat umum penerima bantuan antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Segera cek rekening dan status Anda melalui website resmi Kemensos untuk memastikan apakah bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 sudah cair! ***