Informasi lain juga menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru:
Untuk dapat menerima TPG tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai Guru ASN (Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mekanisme Pencairan:
Pencairan TPG tahun 2025 dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan.
Guru juga diwajibkan untuk melakukan validasi rekening di laman Info GTK.
Yang Perlu Dilakukan Jika Tunjangan Belum Cair:
Bagi guru yang hingga saat ini belum menerima TPG, disarankan untuk melakukan beberapa langkah pengecekan, seperti: