Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira KPM BPNT Tahap 2: Penebalan Bansos Rp 200 Ribu/Bulan & Bantuan Beras 10 Kg Juni-Juli

Kabar Gembira KPM BPNT Tahap 2: Penebalan Bansos Rp 200 Ribu/Bulan & Bantuan Beras 10 Kg Juni-Juli

Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)!

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan adanya penebalan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dan tambahan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg untuk periode Juni dan Juli 2025.

Penebalan Bansos BPNT Tahap 2

Sesuai dengan pola penyaluran bansos pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada periode April hingga Juni.

Namun, kabar baiknya, KPM BPNT akan menerima penebalan bantuan sebesar Rp 200.000 setiap bulannya untuk bulan Juni dan Juli.

Intip Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Bendahara Dapat Rp 8 Juta?

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Bantuan BPNT ini disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sembako KPM. Besaran reguler BPNT adalah Rp 200.000 per bulan dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sayur.

Dengan adanya penebalan ini, KPM akan menerima total Rp 400.000 untuk dua bulan ke depan.

Bantuan Beras 10 Kg Tambahan

Selain penebalan dana BPNT, KPM juga akan menerima bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg.

ASN Siap-Siap! Ini Aturan Terbaru BKN Soal Pencantuman Gelar di Tahun 2025

Bantuan ini merupakan program terpisah yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog.

Program bantuan beras ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Penyaluran bantuan beras 10 kg ini juga dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Pendistribusian akan dilakukan melalui pendataan RT/RW dan kelurahan setempat, serta bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Siapa Saja Honorer yang Masuk PPPK Penuh dan Paruh Waktu? Ini Datanya!

Laman: 1 2