Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 telah resmi dimulai.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN, Prof. Dr. Ir. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., memberikan lima pesan penting kepada para peserta, terutama bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ini.
Dimulainya tahapan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang berharap dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses seleksi ini diawasi langsung oleh BKN untuk memastikan transparansi dan kualitas pelaksanaan.
Berikut adalah lima pesan penting yang disampaikan oleh Kepala BKN terkait seleksi PPPK 2024 tahap 2:
1. Seleksi Bukan Sekadar Tes
Kepala BKN menekankan bahwa seleksi PPPK ini bukan hanya sekadar proses menjawab soal-soal ujian.
Lebih dari itu, seleksi ini merupakan langkah awal bagi para peserta untuk menjadi bagian dari solusi dan penggerak kemajuan bangsa.
Diharapkan, ASN yang terpilih nantinya dapat memberikan kontribusi nyata dalam reformasi birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat.
2. Percaya Diri dan Persiapan Maksimal
Para peserta seleksi diimbau untuk memiliki kepercayaan diri yang tinggi dan telah melakukan persiapan yang maksimal.
Mengingat persaingan yang ketat, persiapan yang matang dalam memahami materi ujian dan strategi pengerjaan soal akan menjadi kunci keberhasilan.
3. Jaga Kejujuran dan Hindari Kecurangan
Integritas menjadi poin penting yang ditekankan oleh Kepala BKN.
Beliau mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari segala bentuk kecurangan selama proses seleksi berlangsung.
Pemerintah berkomitmen untuk menghasilkan ASN yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi.
4. Kelulusan Tenaga Honorer Ditentukan 2 Hal
Salah satu pesan yang menjadi perhatian khusus adalah terkait kriteria kelulusan bagi tenaga honorer.
Menurut Kepala BKN, kelulusan tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan ditentukan oleh dua faktor utama:
– Nilai Kumulatif Tertinggi:
Peserta akan dinyatakan lulus jika memperoleh nilai kumulatif tertinggi dari seluruh aspek ujian yang diujikan.
Ini berarti kelulusan tidak hanya bergantung pada pemenuhan passing grade (nilai ambang batas) semata, tetapi pada perolehan nilai total yang kompetitif.
– Prioritas Kelulusan: