Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira Honorer R2 dan R3: Tidak Perlu Mendaftar PPPK 2025? Ini Penjelasannya

Kabar Gembira Honorer R2 dan R3: Tidak Perlu Mendaftar PPPK 2025? Ini Penjelasannya

Meskipun berstatus paruh waktu, honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK tetap akan mendapatkan hak-hak yang layak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk:

  • Gaji minimal setara dengan upah terakhir atau Upah Minimum Regional (UMR).
  • Nomor Induk PPPK (NIPPPK) resmi.
  • Fasilitas kerja sesuai dengan regulasi ASN.

Proses Menuju PPPK Penuh Waktu

Meskipun kabar pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tanpa tes merupakan angin segar, penting untuk dicatat bahwa proses ini kemungkinan besar merupakan tahapan awal.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer R2 dan R3 akan berproses menuju PPPK penuh waktu.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Detail mengenai mekanisme dan jangka waktu proses ini kemungkinan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan daerah.

Implikasi Terhadap Pendaftaran PPPK 2025

Dengan adanya kebijakan ini, dapat disimpulkan bahwa honorer kategori R2 dan R3 kemungkinan besar tidak perlu mengikuti pendaftaran PPPK 2025 secara umum.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan jalur khusus bagi kelompok ini untuk diangkat menjadi PPPK, meskipun dimulai dari status paruh waktu. ***

Catatan Penting: Informasi ini bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah. Para honorer kategori R2 dan R3 tetap diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan instansi terkait di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Laman: 1 2