Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira Honorer R2 dan R3: Tidak Perlu Mendaftar PPPK 2025? Ini Penjelasannya

Kabar Gembira Honorer R2 dan R3: Tidak Perlu Mendaftar PPPK 2025? Ini Penjelasannya

Kabar baik menghampiri para tenaga honorer kategori R2 dan R3 di seluruh Indonesia.

Di tengah persiapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, muncul informasi yang menyebutkan bahwa kelompok honorer ini tidak perlu lagi mengikuti proses pendaftaran.

Benarkah demikian? Mari kita telaah lebih lanjut berdasarkan informasi terkini.

Kabar mengenai tidak perlunya pendaftaran bagi honorer R2 dan R3 untuk PPPK 2025 merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya mungkin merasa khawatir dengan ketidakjelasan status mereka.

Begini Cara Cek Bansos PKH Periode Mei 2025 Secara Online, Cukup Lewat HP!

Menurut laporan dari berbagai sumber, termasuk Jurnal Sukabumi dan Puyuh Kuayan, Keputusan Menteri PAN-RB tersebut mengatur skema pengangkatan honorer kategori R2 dan R3 menjadi PPPK.

Namun, perlu dicatat bahwa pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan status PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu Honorer R2 dan R3?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami definisi dari honorer kategori R2 dan R3 dalam konteks seleksi PPPK:

R2:

POSITIF INI JUMLAH BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 2 YANG DITERIMA KPM BERDASARKAN DATA BARU DTSEN

Umumnya merujuk kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif bekerja.

Kelompok ini seringkali mendapatkan prioritas lebih tinggi dalam proses pengangkatan menjadi ASN mengingat pengalaman kerja dan status mereka sebelumnya.

R3:

Ditujukan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem BKN namun bukan termasuk dalam kategori eks THK-II.

Update Status PKH BPNT Tahap 2 Hari Ini di SIKS-NG: Bantuan Rp225 Ribu – Rp900 Ribu Bisa Dicairkan?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang?

Informasi dari Jurnal Sukabumi pada 13 April 2025 menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan kejelasan nasib honorer R2 dan R3 dengan pengangkatan tanpa tes ulang.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Senada dengan hal tersebut, Puyuh Kuayan memberitakan pada 17 April 2025 bahwa honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berdasarkan keputusan yang sama. Langkah ini dianggap melegakan bagi para honorer, meskipun statusnya masih paruh waktu.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Laman: 1 2