– Tidak berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya.
Dengan adanya kebijakan yang memungkinkan penerima ATENSI YAPI untuk juga mendapatkan PKH dan BPNT, diharapkan semakin banyak keluarga yang terbantu dan kesejahteraan anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu dapat lebih terjamin.
Segera cek status Anda melalui situs resmi Kemensos untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat ganda ini! ***