Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira Bansos 2025: Penerima ATENSI YAPI Bisa Dapat PKH & BPNT!

Kabar Gembira Bansos 2025: Penerima ATENSI YAPI Bisa Dapat PKH & BPNT!

Blt atensi yapi bansos jutaan rupiah untuk anak yatim simak syarat dan cara daftarnya melalui aplikasi cekbansos 1600964246

Penerima bantuan sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) kini memiliki kesempatan untuk menerima manfaat ganda dari program bantuan sosial lainnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Informasi terbaru ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi lebih.

Apa Itu Bansos ATENSI YAPI?

Bantuan Sosial ATENSI YAPI merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Program ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan anak-anak yang kehilangan orang tua dan berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Gaji Pensiun PNS 2025 Naik! Cek Besaran per Golongan dan Jangan Lupa Otentikasi Taspen

Kabar Baik: Penerima ATENSI YAPI Bisa Rangkap Bantuan PKH dan BPNT

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, penerima Bansos ATENSI YAPI kini berpeluang besar untuk juga menerima bantuan dari program PKH dan BPNT.

Sebelumnya, penerima bantuan sosial seringkali dibatasi untuk menerima satu jenis bantuan saja.

Namun, kebijakan terbaru ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi keluarga yang memenuhi kriteria dari berbagai program.

Syarat dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

PENTING MULAI SENIN 26 MEI 2025, PENSIUNAN SIAP-SIAP: Jelang Pencairan Gaji Juni & Gaji ke-13, Serta Kabar Pesangon

Bagi penerima ATENSI YAPI yang ingin mengetahui apakah mereka juga terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan:

1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos Kemensos: Akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data Diri: Isi kolom informasi yang diminta, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Laman: 1 2 3