Selain itu, masa kerja minimal sesuai bidang juga menjadi salah satu kriteria.
Perlu diingat bahwa pada Agustus 2024, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa PPPK dapat menjadi Pegawai Negara, namun prosesnya harus melalui seleksi CPNS tahun 2024.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa alih status secara otomatis tanpa tes tidak serta merta berlaku untuk semua PPPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peluang alih status PPPK menjadi PNS di tahun 2025 memang terbuka, terutama untuk kategori tertentu seperti guru honorer lulusan spesifik dan Tenaga Honorer K2.
Namun, penting untuk memahami bahwa proses ini kemungkinan tidak sepenuhnya tanpa tes bagi semua PPPK.
Beberapa sumber mengindikasikan adanya skema peningkatan status yang melibatkan seleksi CPNS dengan persyaratan tertentu.
Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terpercaya, para PPPK diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya.
Kebijakan mengenai status kepegawaian dapat berubah, dan informasi resmi akan menjadi panduan utama.
Tetap semangat dan terus ikuti perkembangan terbaru mengenai kabar baik ini! ***