Pemerintah akhirnya mengetuk pintu harapan dengan menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, membuka jalan bagi pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ini bukan lagi sekadar mimpi, tapi sebuah kenyataan yang sebentar lagi akan terwujud!
Namun, di balik euforia ini, ada hal penting yang tak boleh luput dari perhatian.
Status PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah yang membawa serta tanggung jawab besar.
Ibarat naik kelas, ada “pekerjaan rumah” baru yang menanti.
Sebelum merayakan sepenuhnya, mari kita telaah 4 kewajiban krusial yang wajib dipahami oleh honorer R2 dan R3 yang kini menyandang status PPPK paruh waktu:
1. Full Gas Meskipun Paruh Waktu: Tanggung Jawab Penuh Menanti!
Jangan salah kaprah!
Meskipun embel-embelnya “paruh waktu”, bukan berarti bisa bekerja seenaknya.
Para PPPK dari barisan honorer R2 dan R3 ini tetap dituntut untuk memberikan kinerja terbaik mereka.
Tugas-tugas kedinasan harus dijalankan secara penuh, layaknya pegawai purna waktu.
Standar kualitas dan target kerja yang ditetapkan di instansi masing-masing tetap menjadi acuan utama.
Jadi, meskipun jam kerja mungkin berbeda, semangat dan dedikasi harus tetap membara!
2. Jarum Jam Harus Diperhatikan: Disiplin Itu Kunci!
Ada aturan main soal waktu kerja!
Sebagai PPPK paruh waktu, tentu akan ada jadwal yang telah ditentukan.
Para honorer R2 dan R3 yang kini berstatus PPPK wajib hukumnya untuk mematuhi jam kerja yang telah digariskan oleh pimpinan (Pejabat Pembina Kepegawaian – PPK).
Aturan ini dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia dan bagaimana pekerjaan di instansi tersebut berjalan.