Batas usia untuk menerima tunjangan ini adalah belum memasuki masa pensiun (maksimal 60 tahun).
10. Fokus Mengajar? Jangan Pindah Status Dulu!
Status Anda sebagai guru RA/Madrasah harus tetap.
11. Prioritas bagi Pemilik NPK:
Bapak dan Ibu guru yang sudah memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan menjadi prioritas.
12. Setia Mengabdi di Satu Tempat:
Anda tidak boleh terikat dengan instansi lain.
13. Sekolah Terdaftar? Itu Wajib!
Pastikan Anda mengajar di lembaga pendidikan yang sudah terdaftar secara resmi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Tunjangan Ini?
Kemenag telah menyediakan wadah digital untuk memudahkan proses pengajuan tunjangan.
Anda bisa mengakses platform online melalui situs resmi emisgtk.kemenag.go.id.
Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari Kemenag terkait jadwal dan mekanisme pencairannya ya!
Kabar baik ini diharapkan dapat semakin memotivasi Bapak dan Ibu guru non-ASN untuk terus memberikan yang terbaik dalam mendidik dan membimbing para siswa di RA dan madrasah.
Dedikasi Anda adalah investasi berharga bagi masa depan bangsa. Selamat menyambut tunjangan insentif tahun 2025! ***