Senyum Mengembang Sebentar Lagi! Bagi para guru bukan ASN yang setia mengabdi di RA dan madrasah swasta di seluruh Indonesia, bersiaplah untuk kabar gembira yang akan membuat semangat mengajar semakin membara!
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung para pahlawan pendidikan dengan menyalurkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN tahun 2025!
Tunjangan ini bukan sekadar angka, tapi adalah wujud apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan Bapak dan Ibu guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Kabar baiknya, tunjangan ini dijadwalkan akan mendarat di rekening Anda sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Juni dan Desember 2025, masing-masing sebesar Rp1.500.000!
Ini tentu menjadi penyemangat dan tambahan berarti untuk terus memberikan yang terbaik dalam mendidik.
Siapa Saja yang Berhak Merasakan Kabar Bahagia Ini? Yuk, Cek Persyaratannya!
Agar tunjangan ini tepat sasaran, Kemenag telah menetapkan beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.
Jangan khawatir, persyaratannya cukup jelas dan mudah dipahami kok:
1. Masih Aktif Mengajar? Tentu!
Anda harus tetap aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan tercatat rapi dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum Bersertifikasi Pendidik? Ini Kesempatan Anda!
Tunjangan ini diprioritaskan bagi Bapak dan Ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
3. NPK atau NUPTK? Harus Punya!
Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Mengabdi di Madrasah Binaan Kemenag? Itu Sudah Pasti!
Tunjangan ini khusus untuk guru yang mengajar di RA atau madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
5. Sudah Mengajar Cukup Lama? Bagus!
Anda harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM) non-PNS minimal 2 tahun, atau Guru Tetap Yayasan (GTY)/Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) di madrasah swasta dengan masa kerja minimal 2 tahun.
6. Pendidikan Minimal S1/D-IV? Wajib!
Sebagai tenaga pendidik profesional, kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV adalah suatu keharusan.
7. Jam Mengajar Mencukupi? Perhatikan!
Pastikan beban kerja Anda minimal 6 jam tatap muka per minggu di sekolah induk (Satuan Administrasi Pangkal).
8. Tidak Ada Bantuan Serupa dari Instansi Lain? Benar Sekali!
Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang tidak menerima bantuan tunjangan sejenis dari instansi lain atau dari anggaran Kemenag lainnya.
9. Usia Produktif? Maksimal 60 Tahun!