Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan mulai bulan Juni mendatang.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para purna bakti ASN, memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut berbagai sumber berita, termasuk Liputan6.com dan Tribunnews.com, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Juli.
Proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun PNS.
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan. Hal ini sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan bervariasi tergantung pada golongan pensiunannya.
Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan seperti yang dilansir dari Tribunnews.com:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.568
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.680
Pensiunan PNS Golongan II