Berita
Beranda / Berita / Kabar Bahagia Pensiunan! Intip Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2025

Kabar Bahagia Pensiunan! Intip Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2025

Uang

Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan mulai bulan Juni mendatang.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para purna bakti ASN, memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurut berbagai sumber berita, termasuk Liputan6.com dan Tribunnews.com, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Juli.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun PNS.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan. Hal ini sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan bervariasi tergantung pada golongan pensiunannya.

Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan seperti yang dilansir dari Tribunnews.com:

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.568

Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.680

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Pensiunan PNS Golongan II

Laman: 1 2 3