Merupakan tunjangan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12%, dapat diprediksi bahwa pensiunan golongan II akan menerima gaji ke-13 dengan nilai yang signifikan, bahkan diperkirakan dapat menembus angka Rp 6 juta lebih, tergantung pada masa kerja dan komponen tunjangan yang dimiliki masing-masing pensiunan.
Kabar Baik Lainnya untuk Pensiunan
Selain gaji ke-13, para pensiunan juga telah menerima kenaikan gaji bulanan sebesar 12% yang mulai dicairkan oleh PT Taspen sejak 1 Mei 2025.
Kebijakan ini semakin meningkatkan kesejahteraan para purnabakti ASN.
Diharapkan para pensiunan dapat memanfaatkan dengan bijak gaji ke-13 yang akan diterima.
Prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan keperluan yang mendesak. ***
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 16 Mei 2025. Rincian resmi mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan golongan II dapat bervariasi dan menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari pemerintah.