Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.
Bersiaplah, karena gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Juni mendatang, dan untuk golongan II, diprediksi akan menembus angka Rp 6 juta lebih!
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para purnabakti ASN.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anak dan cucu.
Jadwal Pencairan dan Instansi Penyalur
Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Proses pencairan ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), yang merupakan badan yang bertanggung jawab dalam mengelola dana pensiun dan tunjangan bagi para pensiunan PNS.
Rincian Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan
Meskipun rincian resmi mengenai besaran pasti gaji ke-13 untuk setiap golongan belum diumumkan secara detail, kita dapat merujuk pada mekanisme tahun sebelumnya dan kebijakan terbaru terkait gaji pensiunan untuk memperkirakan besarannya.
Gaji ke-13 pensiunan umumnya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
– Gaji Pokok Pensiun:
Besaran gaji pokok pensiun ini telah mengalami kenaikan sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini tentu akan berdampak positif pada besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
– Tunjangan Keluarga:
Meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak (jika ada).
– Tunjangan Pangan: