Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Lebih menarik lagi, bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, akan ada tambahan penghasilan ganda berupa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II di waktu yang bersamaan.
Lalu, siapa saja guru yang berhak menerima “dobel” rezeki ini, dan bagaimana cara mengeceknya? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Pemberian gaji ke-13 merupakan agenda rutin pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan bantuan tambahan pendapatan bagi para PNS menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para guru dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Jadwal pasti dan besaran gaji ke-13 tahun 2025 akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, namun diprediksi akan cair paling cepat pada bulan Juni 2025, seiring dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Selain gaji ke-13, kabar baik lainnya adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan II tahun 2025 yang juga dijadwalkan pada bulan Juni.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Untuk mendapatkan gaji ke-13, seluruh guru yang berstatus sebagai PNS berhak menerimanya.
Namun, untuk mendapatkan TPG Triwulan II, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah:
Guru harus telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
2. Berstatus sebagai Guru ASN:
Guru tersebut harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik:
Guru aktif mengajar di sekolah atau madrasah yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memenuhi Beban Kerja:
Guru harus memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.