Berita
Beranda / Berita / Jika Lampu Hijau dari Presiden, Usia Pensiun Minimal PNS dan PPPK Jadi 59 Tahun

Jika Lampu Hijau dari Presiden, Usia Pensiun Minimal PNS dan PPPK Jadi 59 Tahun

Prabowo

  • Jabatan Manajerial atau Struktural: Maksimal 60 tahun. Jabatan ini meliputi posisi seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama.
  • Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: Maksimal 58 tahun.

Perlu dicatat bahwa pada awal tahun 2025, terdapat informasi mengenai kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun, sebagaimana dilaporkan oleh Madiun Today pada 8 Januari 2025 dan Tempo.co pada 10 Januari 2025.

Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015.

Dengan adanya usulan dari Korpri, batas usia pensiun terendah untuk PNS dan PPPK yang saat ini berada di angka 58 tahun berpotensi naik menjadi 59 tahun jika Presiden menyetujui usulan tersebut.

Keputusan akhir mengenai perubahan batas usia pensiun ini tentunya akan sangat bergantung pada persetujuan dari pihak kepresidenan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. ***

Kabar Gembira! Update Terbaru Bansos PKH, BPNT, Diskon Listrik, dan Bantuan Subsidi Upah

Laman: 1 2