Jakarta – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) mengusulkan adanya penyesuaian batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika usulan ini disetujui oleh Presiden, maka batas usia pensiun terendah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa menjadi 59 tahun.
Usulan ini muncul di tengah wacana mengenai penambahan usia pensiun bagi ASN.
Ketua Umum DP Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, bahkan mengusulkan kenaikan BUP PNS hingga maksimal 70 tahun, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com pada 22 Mei 2025.
Secara spesifik, Korpri mengusulkan penyesuaian BUP sebagai berikut, seperti yang dilaporkan oleh ASN Institute pada 21 Mei 2025:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai 65 Tahun.
- JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan mencapai BUP 63 Tahun.
- JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan mencapai BUP 62 Tahun.
Usulan ini menunjukkan adanya keinginan untuk memperpanjang masa bakti para pejabat tinggi di pemerintahan.
Sementara itu, untuk Jabatan Fungsional (JF), ketentuan yang berlaku saat ini (sebelum adanya persetujuan usulan baru Korpri) adalah:
- JF Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Kategori Keterampilan: Pensiun pada usia 58 tahun.
- JF Ahli Madya: Pensiun pada usia 60 tahun.
- JF Ahli Utama: Pensiun pada usia 65 tahun.
Untuk PPPK sendiri, batas usia pensiun saat ini juga bervariasi berdasarkan jabatan, sebagaimana informasi dari Dealls.com pada 12 Mei 2025: