Berita
Beranda / Berita / Jenis-Jenis Pasien dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis-Jenis Pasien dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

11. Penggunaan Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS (Kecuali Darurat):

Peserta diharapkan menggunakan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkatan layanannya.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang luas, penting bagi peserta untuk memahami batasan-batasan layanan yang ditanggung.

Dengan mengetahui jenis-jenis pasien dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan, peserta dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih detail dan terperinci, peserta dapat merujuk pada peraturan resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. ***

Rilis Data Terbaru: Status Honorer dalam Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, dan Kebijakan Pemberhentian Tahun 2025

Laman: 1 2 3