- Telah menjadi penerima bantuan sosial (PKH/BPNT) lebih dari 5 tahun.
- Berada dalam kategori usia produktif.
Bagaimana Cara Mengusulkan Program Pemberdayaan Melalui PPSE?
Program pemberdayaan melalui PPSE ini digerakkan oleh pendamping PKH.
Berikut adalah tata laksana atau cara mengusulkan bantuan pemberdayaan untuk KPM penerima bansos melalui program PPSE Kemensos:
1. Pendataan oleh Pendamping PKH:
Pendamping PKH akan melakukan pendataan terhadap KPM yang telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun dan termasuk dalam usia produktif.
2. Pengusulan KPM:
KPM yang terdata dan memenuhi syarat akan diusulkan oleh pendamping PKH untuk mengikuti program PPSE.
3. Pengajuan Program Pemberdayaan:
Pendamping PKH akan bekerja sama dengan KPM untuk menyusun proposal program pemberdayaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan KPM.
4. Pengajuan ke Kemensos:
Proposal program pemberdayaan yang telah disusun akan diajukan oleh pendamping PKH kepada Kementerian Sosial untuk dievaluasi dan disetujui.
Penting untuk dicatat: