Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan.
Salah satu program yang penting untuk diketahui adalah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini dirancang khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Apa Itu Program PPSE?
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) merupakan inisiatif dari Kemensos RI yang bertujuan untuk memberdayakan KPM bantuan sosial yang telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun dan berada dalam usia produktif.
Melalui program ini, diharapkan KPM tidak lagi bergantung pada bantuan sosial, melainkan mampu mengembangkan potensi diri dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga secara mandiri.
Mengapa Pendaftaran PPSE Penting?
Terdapat indikasi bahwa KPM yang tidak mengikuti atau tidak memenuhi syarat untuk program pemberdayaan seperti PPSE ini dapat dianggap tidak layak Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
Meskipun detail mengenai DTSEN dan dampaknya masih perlu diperjelas lebih lanjut, penting bagi KPM yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan usulan program pemberdayaan melalui PPSE.
Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Program PPSE?
Calon KPM PPSE tahun 2025 akan didata oleh pendamping PKH di wilayah masing-masing.
KPM yang memenuhi kriteria berikut akan diusulkan untuk mengikuti program PPSE: