Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali seluruh informasi yang telah Anda masukkan.
Jika sudah yakin benar, klik tombol “Kirim”, “Ajukan”, atau tombol lain yang serupa untuk mengirimkan permohonan pembuatan KIA.
7. Pantau Status Permohonan:
Setelah permohonan terkirim, Anda dapat memantau statusnya melalui situs layanan online Disdukcapil.
Biasanya, status akan berubah dari “Belum diproses” menjadi “Dalam proses” atau “Selesai”.
8. Verifikasi dan Penerbitan KIA:
Pihak Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan.
Jika persyaratan terpenuhi, KIA akan diterbitkan.
9. Pengambilan KIA:
Setelah status permohonan menunjukkan bahwa KIA sudah selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi atau informasi mengenai cara pengambilan KIA.
Beberapa daerah mungkin menyediakan opsi pengiriman KIA ke alamat rumah, sementara daerah lain mengharuskan Anda mengambilnya langsung di kantor Disdukcapil.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan KIA Anak Online:
Berikut adalah syarat dan ketentuan umum yang biasanya dibutuhkan untuk pembuatan KIA anak secara online:
– Fotokopi Akta Kelahiran Anak:
Anda perlu menyiapkan fotokopi Akta Kelahiran anak dan menunjukkan Akta Kelahiran aslinya saat pengambilan KIA (jika diperlukan).
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
Siapkan fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan dibuatkan KIA.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kedua Orang Tua/Wali:
Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP elektronik kedua orang tua atau wali anak.
– Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah Orang Tua (Jika Ada):
Beberapa daerah mungkin memerlukan fotokopi Akta Perkawinan atau Akta Nikah orang tua.
– Pas Foto Anak Berwarna (Untuk Anak Usia 5 Tahun ke Atas):
Bagi anak yang berusia 5 tahun ke atas, biasanya diperlukan pas foto anak berwarna dengan ukuran tertentu (misalnya 2×3 sebanyak 2 lembar atau 3×4).
Pastikan foto memiliki latar belakang merah atau sesuai dengan ketentuan Disdukcapil setempat.
– Nomor Telepon dan Alamat Email Aktif:
Anda perlu mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang aktif untuk keperluan notifikasi dan komunikasi terkait proses pembuatan KIA.
– Surat Kuasa (Jika Diwakilkan):