– Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah berupaya untuk mengakhiri praktik perekrutan tenaga honorer secara masif dan tidak terencana, serta menggantinya dengan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur melalui jalur PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meskipun demikian, pemerintah juga memberikan solusi bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, yaitu melalui program PPPK paruh waktu.
Opsi ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi penuh waktu, sambil menunggu kesempatan pada seleksi berikutnya.
Pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap 1 sendiri dijadwalkan akan berlangsung antara tanggal 22 hingga 31 Mei 2025.
Bagi honorer yang tidak lulus pada tahap ini, kebijakan perumahan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***