Jakarta – Kabar kurang menggembirakan datang bagi sejumlah tenaga honorer yang tidak berhasil lolos pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025.
Beberapa laporan mengindikasikan bahwa honorer yang tidak lulus mulai dirumahkan.
Menanggapi situasi ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menunjukkan sikap tegas terkait kebijakan perumahan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dalam program PPPK.
Informasi mengenai perumahan tenaga honorer ini mulai ramai diperbincangkan setelah adanya indikasi dari berbagai daerah.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menata kembali status kepegawaian dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, melalui berbagai kesempatan, telah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas dalam implementasi program PPPK.
Fokus utama adalah memastikan bahwa formasi PPPK diisi oleh tenaga-tenaga yang kompeten dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Beliau menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Lebih lanjut, Zudan Arif Fakrulloh juga menyoroti pentingnya data yang valid dan akurat dalam proses rekrutmen PPPK.
Pemerintah telah melakukan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) tahun 2025 untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang terdata dan memenuhi kriteria yang dapat diakomodir dalam program ini.
Guru honorer dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di atas Desember 2023 juga berpotensi tidak masuk dalam database yang diakui untuk seleksi PPPK.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga telah mengumumkan beberapa kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025. Kriteria tersebut meliputi:
– Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023.
– Honorer yang tidak masuk dalam database BKN.