Berita
Beranda / Berita / Jangan Harap Gaji ke-13! Kriteria PNS, PPPK, TNI, Polri ini Bakal Gigit Jari Bulan Depan!

Jangan Harap Gaji ke-13! Kriteria PNS, PPPK, TNI, Polri ini Bakal Gigit Jari Bulan Depan!

Profil sri mulyani 2024 10 22 17 34 08 76dc182d0f8be151e2722fdd700585dd 960x640 thumb
Table of Contents+

    Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bulan Juni 2025 tentu menjadi angin segar bagi banyak pihak.

    Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan bahwa tidak semua aparatur negara akan menerima tunjangan tersebut.

    Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan seorang PNS, PPPK, TNI, atau Polri tidak berhak atas gaji ke-13.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, berikut adalah kriteria aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 mendatang:

    1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara:

    Panduan Lengkap: Cara Mudah Login ke Situs Indeks Desa 2025

    PNS, TNI, atau Polri yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13.

    Hal ini disebabkan karena selama masa cuti tersebut, mereka tidak menerima gaji dari negara.

    2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah:

    Aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

    3. Diberhentikan Tidak dengan Hormat atau Memiliki Sanksi Disiplin:

    Panduan Lengkap: Pengertian, Syarat, dan Struktur Pengawas Kopdes Merah Putih

    Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam semua sumber, secara umum, pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat atau sedang menjalani hukuman disiplin berat kemungkinan besar tidak akan menerima hak atas gaji ke-13. (Kriteria ini perlu dipastikan lebih lanjut melalui detail peraturan resmi).

    Selain kriteria di atas, beberapa golongan lain juga kemungkinan tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13, meskipun fokus utama pemberitaan seringkali tertuju pada PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Golongan tersebut antara lain:

    – Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

    Laman: 1 2