Untuk bisa melangkah mantap menuju status ASN paruh waktu, ada beberapa tahapan penting yang perlu Anda ketahui (berdasarkan informasi dari ebrita.com):
1. Instansi Bergerak Cepat!
Pemerintah daerah dan instansi terkait akan segera mengajukan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB.
Jadi, pantau terus informasi dari instansi tempat Anda bekerja.
2. Rincian Formasi Segera Ditetapkan!
MenPAN-RB akan dengan sigap menetapkan rincian kebutuhan formasi yang diajukan.
Informasi ini tentu akan sangat penting bagi Anda.
3. NIPPPK dalam Genggaman!
Setelah formasi ditetapkan, instansi akan mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Anda kepada BKN.
Ini adalah langkah krusial menuju status ASN.
4. Kabar Baik dalam 7 Hari Kerja!
BKN akan menerbitkan NIPPPK dalam waktu yang relatif singkat, maksimal 7 hari kerja.
Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan ini.
5. Pengangkatan Resmi, Impian Jadi Nyata!
Akhirnya, instansi akan secara resmi mengangkat Anda menjadi bagian dari keluarga besar ASN sebagai PPPK paruh waktu. Selamat!
Apa Saja Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu?
Meskipun bekerja paruh waktu, Anda tetaplah seorang ASN dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Seperti yang dilansir oleh Radar Bogor, PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan masa perjanjian kerja selama 1 tahun yang dapat diperpanjang.
Ini memberikan kepastian dan keamanan dalam berkarir.
Bagi Anda yang sudah tidak sabar menanti, Â bahwa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIPPPK untuk PPPK paruh waktu akan dimulai antara bulan Juli hingga Agustus 2025, setelah proses pengangkatan PPPK penuh waktu rampung.
Jadi, persiapkan diri Anda dari sekarang!
Para pejuang honorer, kegagalan di seleksi PPPK tahap 2 bukanlah tembok penghalang, melainkan sebuah belokan menuju jalan yang berbeda, yaitu PPPK paruh waktu.