– Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
– Memenuhi jam kerja minimal yang ditetapkan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda tergantung status dan golongannya:
1. Guru ASN:
Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
2. Guru Non-ASN:
Guru non-ASN yang telah bersertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Ini berarti untuk Triwulan 2, guru non-ASN berpotensi menerima total Rp 6 juta. ***
Catatan: Informasi ini bersifat perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan kepastian jadwal dan mekanisme pencairan.