Berita
Beranda / Berita / Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Foto: metrojambi.com

Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia!

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 2 tahun 2025.

Selain itu, terdapat informasi mengenai tambahan tunjangan sebesar 100 persen yang akan diterima oleh guru.

Berikut adalah informasi lengkapnya:

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2025

Begini Cara Cek Bansos PKH Periode Mei 2025 Secara Online, Cukup Lewat HP!

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 tahun 2025 dipercepat dan dijadwalkan mulai pada bulan Juni 2025.

Jadwal ini lebih maju dibandingkan tahun 2024 yang pencairannya dimulai pada bulan Juli.

Berikut adalah perkiraan jadwal lengkap pencairan TPG tahun 2025:

  • Triwulan 1: Mulai Maret 2025
  • Triwulan 2: Mulai Juni 2025
  • Triwulan 3: Mulai September 2025
  • Triwulan 4: Mulai November 2025

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tanggal pasti pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan mekanisme di tingkat daerah.

Informasi Tambahan Tunjangan Sertifikasi Guru 100 Persen Tahun 2025

POSITIF INI JUMLAH BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 2 YANG DITERIMA KPM BERDASARKAN DATA BARU DTSEN

Selain pencairan TPG reguler, terdapat kabar mengenai tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen.

Tambahan ini direncanakan akan diberikan sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

Informasi ini sejalan dengan breaking news yang beredar mengenai adanya edaran pencairan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen dalam THR 2025.

Menteri Keuangan juga dikabarkan telah memberikan lampu hijau terkait tambahan ini pada bulan Mei 2025.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Update Status PKH BPNT Tahap 2 Hari Ini di SIKS-NG: Bantuan Rp225 Ribu – Rp900 Ribu Bisa Dicairkan?

Untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 tahun 2025, guru harus memenuhi beberapa persyaratan umum, termasuk:

– Memiliki sertifikat pendidik yang sah.

– Berstatus sebagai guru ASN maupun non-ASN.

Laman: 1 2