Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
 Program ini mencakup biaya kuliah dan biaya hidup selama masa studi.
Salah satu kriteria penting untuk menjadi penerima KIP Kuliah adalah batasan penghasilan orang tua atau wali.
Pemerintah menetapkan standar tertentu untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah batasan gaji orang tua atau wali untuk dapat menerima KIP Kuliah 2025:
1. Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali Maksimal Rp 4.000.000 per Bulan.
Batasan pertama yang ditetapkan adalah total pendapatan kotor kedua orang tua atau wali (jika ada) tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 setiap bulannya.
2. Pendapatan Per Kapita Keluarga Maksimal Rp 750.000 per Bulan.
Jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali melebihi Rp 4.000.000, maka akan dilihat pendapatan per kapita keluarga.
Cara menghitungnya adalah dengan membagi total pendapatan kotor keluarga dengan jumlah anggota keluarga.
Hasilnya tidak boleh lebih dari Rp 750.000 per bulan per anggota keluarga.
Bagaimana Jika Gaji Orang Tua Melebihi Batas?
Meskipun terdapat batasan gaji, ada beberapa kondisi di mana calon mahasiswa dengan penghasilan orang tua melebihi batas masih berpotensi untuk lolos KIP Kuliah.
Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- Orang tua memiliki utang besar atau tanggungan medis berat yang signifikan mempengaruhi kondisi keuangan keluarga.
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan cukup banyak, misalnya lebih dari 4 anak yang masih2 bersekolah atau kuliah.
Dalam kondisi seperti ini, pihak perguruan tinggi biasanya akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menilai kelayakan calon penerima KIP Kuliah.
Dokumen Pendukung Penghasilan: