Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 70 tahun: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):
Program ini memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat kurang mampu sehingga mereka tetap memiliki akses layanan kesehatan.
Imbauan Penting:
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bansos.
Informasi resmi mengenai pencairan bansos selalu diumumkan melalui kanal-kanal resmi pemerintah, seperti situs web Kemensos dan media sosial resmi.
Jangan pernah memberikan data pribadi atau uang kepada pihak yang tidak dikenal terkait dengan pencairan bansos.
Dengan adanya pencairan berbagai program bansos ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia.
Pantau terus informasi resmi untuk mendapatkan info terbaru mengenai pencairan bansos. ***