Kabar gembira kembali menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sebagai badan yang mengelola dana pensiun siap untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para purnabakti di tahun 2025 ini.
Kepastian ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang kebutuhan hari raya atau keperluan lainnya.
Kepastian Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah melalui berbagai peraturan telah mengamanatkan pemberian gaji ke-13 bagi para PNS, termasuk pensiunan.
Terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2025.
Kedua regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, memberikan landasan hukum yang kuat untuk realisasi pembayaran ini.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja.
Mengacu pada regulasi terbaru, terdapat beberapa komponen tunjangan yang juga akan disertakan dalam pencairan kali ini:
1. Gaji Pokok:
Besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut adalah daftar perkiraan besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
Golongan Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
Golongan Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000