Perangkat desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. Sebagai garda terdepan dalam interaksi dengan masyarakat, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perangkat desa, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Artikel ini akan mengulas implikasi hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada perangkat desa yang melanggar aturan di Indonesia.
Landasan Hukum Perangkat Desa
Kedudukan, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kedudukan dan fungsi perangkat desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015): Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut ketentuan dalam UU Desa, termasuk mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban perangkat desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017): Permendagri ini memberikan panduan teknis terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta persyaratan dan larangan bagi mereka.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes): Pemerintah daerah dan desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai perangkat desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Aturan oleh Perangkat Desa
Pelanggaran aturan yang dapat dilakukan oleh perangkat desa dapat bervariasi, mulai dari pelanggaran administratif hingga tindak pidana korupsi. Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi meliputi:
- Penyalahgunaan wewenang dan jabatan: Menggunakan posisi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu, seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa.
- Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab: Tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, misalnya dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat atau pengelolaan keuangan desa.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan: Melanggar ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa, seperti tidak membuat laporan keuangan yang akuntabel atau melakukan pengeluaran tanpa dasar yang jelas.
- Terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN): Menerima suap, melakukan pungutan liar, atau menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.
- Melanggar larangan bagi perangkat desa: UU Desa secara tegas melarang perangkat desa untuk melakukan perbuatan tertentu, seperti menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota legislatif, atau merangkap jabatan di lembaga lain.
Implikasi Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar