Jika instansi masih membutuhkan tenaga dengan kompetensi yang dimiliki oleh PPPK paruh waktu tersebut dan formasi yang sesuai tersedia, maka peluang perpanjangan kontrak akan lebih besar.
Sebaliknya, jika kebutuhan instansi berkurang atau tidak ada formasi yang relevan, maka kontrak kemungkinan besar tidak akan diperpanjang.
3. Tidak Melakukan Pelanggaran Disiplin:
Selama masa kontrak, PPPK paruh waktu diharapkan untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin pegawai.
Pelanggaran disiplin, sekecil apapun, dapat menjadi pertimbangan negatif dalam proses perpanjangan kontrak.
Pemerintah memiliki mekanisme dan aturan yang jelas terkait dengan disiplin pegawai, dan setiap PPPK paruh waktu wajib mematuhinya.
4. Evaluasi Kinerja Secara Berkala:
Instansi pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap PPPK paruh waktu.
Hasil evaluasi ini akan menjadi salah satu dasar utama dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan kontrak.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PPPK paruh waktu untuk selalu berusaha meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi instansi tempat mereka bekerja.
5. Kriteria Tambahan yang Mungkin Ditetapkan:
Selain persyaratan umum di atas, MenPAN RB juga dapat menetapkan kriteria tambahan yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar kontrak PPPK paruh waktu mereka diperpanjang.
Kriteria tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Oleh karena itu, para PPPK paruh waktu disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari instansi tempat mereka bekerja dan dari MenPAN RB terkait dengan persyaratan perpanjangan kontrak.
Penting untuk dipahami bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu adalah solusi transisi bagi tenaga honorer.
Meskipun memberikan kepastian status dan hak-hak sebagai ASN (meskipun dengan perhitungan proporsional), status ini tidak serta merta menjamin perpanjangan kontrak tanpa adanya evaluasi dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.