Kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memberikan angin segar terkait kelanjutan masa kerja.
Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak akan terjadi secara otomatis.
Ada sejumlah syarat penting yang ditetapkan oleh MenPAN RB yang wajib dipenuhi oleh para honorer agar kontrak mereka dapat diperpanjang.
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sendiri merupakan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini memberikan harapan bagi ribuan honorer di seluruh Indonesia yang telah lama menanti kejelasan status kepegawaian mereka.
Meskipun demikian, status PPPK paruh waktu memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal jam kerja dan potensi perpanjangan kontrak.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kontrak PPPK paruh waktu tidak diperpanjang secara otomatis dan sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan tertentu.
Lantas, apa saja syarat penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar kontrak PPPK paruh waktu mereka dapat diperpanjang?
Berikut adalah beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:
1. Kinerja yang Baik dan Loyalitas Terhadap Negara:
Salah satu syarat utama yang akan menjadi pertimbangan adalah kinerja individu selama masa kontrak sebelumnya.
Instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bertugas akan melakukan evaluasi terhadap kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
Selain itu, loyalitas terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintahan yang sah juga menjadi aspek penting yang dinilai.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada kemampuan teknis, tetapi juga pada integritas dan komitmen para PPPK.
2. Kebutuhan Instansi dan Formasi yang Tersedia:
Perpanjangan kontrak juga sangat bergantung pada kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan dan ketersediaan formasi PPPK paruh waktu di tahun anggaran berikutnya.