Berita
Beranda / Berita / Honorer Full Senyum? Tunggu Dulu! UU ASN Bongkar Daftar yang Mustahil Jadi PPPK!

Honorer Full Senyum? Tunggu Dulu! UU ASN Bongkar Daftar yang Mustahil Jadi PPPK!

Ketentuan-ketentuan di atas berlaku bagi seluruh tenaga honorer, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Status kepegawaian sebagai honorer penuh waktu atau paruh waktu tidak menjadi faktor penentu utama dalam pengangkatan menjadi PPPK.

Yang lebih ditekankan adalah pemenuhan persyaratan terkait database BKN, masa kerja, kualifikasi, dan kelulusan seleksi.

Masa Depan Tenaga Honorer yang Tidak Terangkat PPPK:

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Bagi honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, UU ASN mengamanatkan agar mereka diberhentikan paling lambat pada Desember 2024.

Pemerintah melalui berbagai instansi terkait diharapkan dapat memberikan solusi atau opsi lain bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria PPPK, seperti melalui program pelatihan atau bantuan alih profesi.

UU ASN membawa angin perubahan bagi status tenaga honorer di Indonesia.

Namun, tidak semua honorer, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.

Honorer yang tidak terdata di BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, baru direkrut, tidak memenuhi kualifikasi jabatan, atau tidak lulus seleksi PPPK kemungkinan tidak dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan UU ASN.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Kepastian mengenai mekanisme dan detail pelaksanaan penataan honorer ini masih terus dinantikan pengumuman resminya dari pemerintah. ***

Laman: 1 2