Berita
Beranda / Berita / Honorer Full Senyum? Tunggu Dulu! UU ASN Bongkar Daftar yang Mustahil Jadi PPPK!

Honorer Full Senyum? Tunggu Dulu! UU ASN Bongkar Daftar yang Mustahil Jadi PPPK!

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap status tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penataan pegawai non-ASN, termasuk honorer, dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2024.

Dalam proses penataan ini, tidak semua tenaga honorer, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terdapat beberapa kategori honorer yang terindikasi tidak dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan UU ASN terbaru:

1. Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Database BKN:

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Salah satu syarat utama bagi tenaga honorer untuk dapat dipertimbangkan menjadi PPPK adalah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Honorer yang tidak masuk dalam pendataan resmi ini kemungkinan besar tidak dapat mengikuti proses seleksi maupun pengangkatan menjadi PPPK.

2. Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun:

Beberapa sumber mengindikasikan bahwa honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun memiliki peluang yang kecil untuk diangkat menjadi PPPK.

KemenPAN-RB sendiri telah menyampaikan bahwa salah satu kategori honorer yang berpeluang diproses menjadi PPPK adalah non-ASN aktif dengan masa kerja minimal dua tahun.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Hal ini mengimplikasikan bahwa honorer dengan masa kerja di bawah ambang batas tersebut kemungkinan tidak memenuhi syarat.

3. Honorer yang Direkrut Setelah Batas Waktu Tertentu:

Meskipun belum ada tanggal pasti yang ditetapkan, besar kemungkinan bahwa honorer yang baru direkrut setelah batas waktu pendataan atau implementasi UU ASN tidak akan termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Pemerintah berfokus pada penataan tenaga honorer yang sudah ada sebelum UU ASN disahkan.

4. Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Jabatan:

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Sama seperti proses rekrutmen ASN pada umumnya, honorer yang akan diangkat menjadi PPPK juga harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.

Jika kualifikasi pendidikan, keterampilan, atau pengalaman tidak sesuai dengan persyaratan jabatan, maka honorer tersebut tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

5. Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK:

Bagi honorer yang memenuhi syarat administrasi, mereka tetap harus mengikuti dan lulus seleksi PPPK yang diadakan oleh pemerintah.

Jika honorer tidak berhasil melewati tahapan seleksi, baik seleksi administrasi maupun kompetensi, maka mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Implikasi bagi Honorer Penuh Waktu dan Paruh Waktu:

Laman: 1 2