JAKARTA – Pernyataan resmi pemerintah ini disampaikan langsung oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan Tri Budhianto dan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce.
“Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026,” ujar Tri Budhianto saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mohammad Averrouce dari Kemenpan-RB yang menyatakan, “Belum ada pembahasan sampai saat ini,” terkait kenaikan gaji ASN, Ahad, 21 September 2025.
Fakta Perpres 79/2025
Presiden Prabowo Subianto memang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres ini, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN merupakan salah satu dari delapan program quick wins.
Poin keenam dalam lampiran Perpres tersebut berbunyi: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Namun, perlu dipahami bahwa Perpres ini masih bersifat rencana kerja pemerintah, bukan regulasi yang secara langsung menetapkan kenaikan gaji.
Artinya, masih ada tahapan pembahasan dan persetujuan lebih lanjut sebelum implementasi.
Belum Ada Alokasi Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS.
“Sampai hari ini belum ada arahan atau alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS,” tegas Menkeu Purbaya.
Akibatnya, pensiunan PNS per Oktober 2025 masih menerima gaji pokok lama sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, tanpa tambahan apa pun selain tunjangan melekat.
Pertimbangan Keuangan Negara
Salah satu alasan utama mengapa kenaikan gaji belum bisa direalisasikan adalah pertimbangan beban keuangan negara.
Dengan total ASN mencapai 4,7 juta orang, pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp178,2 triliun per tahun hanya untuk gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan THR.
“Apabila dilakukan peningkatan seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP. Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” jelas Tri Budhianto.