Belakangan ini beredar kabar yang cukup menghebohkan mengenai pemerintah yang disebut-sebut akan menghapus utang para pensiunan.
Kabar ini tentu menimbulkan harapan bagi banyak purnabakti yang mungkin memiliki beban pinjaman.
Namun, benarkah demikian? Mari kita telusuri fakta sebenarnya dari informasi yang beredar.
Fakta yang Beredar:
Informasi mengenai penghapusan utang pensiunan memang sempat menjadi perbincangan.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar ini perlu diluruskan.
Fakta Sebenarnya:
Berdasarkan penelusuran informasi dari berbagai sumber, termasuk berita dan pengumuman resmi, tidak ada kebijakan spesifik dari pemerintah yang menyatakan penghapusan utang secara umum bagi seluruh pensiunan.
Kabar mengenai penghapusan utang yang santer beredar ternyata lebih merujuk pada rencana pemerintah untuk menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya petani dan nelayan.
Penghapusan Utang UMKM:
Pemerintah memang memiliki rencana untuk menghapus utang macet para pelaku UMKM dengan kriteria tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pernah menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan kredit macet UMKM.